Kakak Adik Ditahan Kasus Penganiayaan, Warga Desa Krajan Bogo Demak Gugat Polsek Bonang

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 16:14 WIB
Kuasa Hukum warga Desa Krajan Bogo saat di Pengadilan Negeri Demak yang melalukan gugatan Polsek Bonang.   (Istimewa)
Kuasa Hukum warga Desa Krajan Bogo saat di Pengadilan Negeri Demak yang melalukan gugatan Polsek Bonang. (Istimewa)

Kemudian, diingatkanlah oleh Asnawi, namun justru Ngatman marah-marah dengan mendatangi rumah Asnawi dengan membawa sajam (parang).

Kejadian tersebut, lanjut Laras, diketahui oleh Nur Alim.

"Situasi saat itu memanas, karena justru Ngatman teriak-teriak minta tolong dengan mengatakan akan dikeroyok oleh Nur Amin dan Asnawi. Kemudian Nur Amin berusaha menutup mulut Ngatman dengan tangannya. Namun, sebelum menyentuh mulutnya, Ngatman mendorong Nur Amin. Hingga dipisah oleh warga sekitar," kata Laras.

Atas kejadian tersebut, Ngatman justru membuat laporan ke Polsek Bonang, yang menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Nur Amin dan Asnawi.

Baca Juga: Carlos Fortes Mulai Ikut Latihan, PSIS Semarang Siap Pasang Duet Maut Bersama Vitinho?

Alhasil, sejak Januari, Nur Amin dan Asnawi sudah dilakukan penahanan.

"Ironis, tanggal 9 Januari dapat surat panggilan permintaan keterangan saksi terlapor oleh penyidik Polsek Bonang. Namun, pada hari itu juga, keduanya langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan hingga sekarang," pungkas Laras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X