SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekolompok ojek online di Tlogosari Semarang memasuki tahap pemanggilan saksi, Selasa 13 Maret 2023.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang tersebut terdakwa atau oknum ojek online diizinkan datang langsung ke ruang sidang.
Kabar tentang tahapan sidang kasus penganiayaan yang dilakukan ojek online di Semarang itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Sugiyono.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Kota Semarang, Sempat Ricuh dan Jebol Pagar Kantor Gubernur Jateng
Kata Sugiyono kehadiran terdakwa ini memang dia minta setelah sebelumnya masih hadir secara online.
"Kami sudah meminta untuk menghadirkan terdakwa hari ini dalam agenda pemeriksaan saksi dan sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim bahwa terdakwa bisa hadir secara offline," katanya.
Lebih lanjut Sugiyono mengungkapkan bahwa alasan kehadiran terdakwa ini untuk membantu dalam memberikan pembelaan.
"Alasannya untuk membantu kita dalam memberikan pembelaan secara optimal supaya tidaak terhalang gangguan sinyal atau teknis dan lain sebagainya," sambungnya.
Baca Juga: Kejar Target Capaian Aktivasi IKD, Tempat Wisata di Kendal Jadi Sasaran
Kemudian Sugiyono mengungkapkan jika ada salah satu kliennya yang mencabut kuasa.
Hal ini pun membuatnya curiga karena alasan yang dikatakan pun agak tidak masuk akal.
Dalam hal ini terdakwa beralasan mencabut kuasanya karena untuk memperlancar persidangan.
"Saya menduga ada yang tidak beres. Bagaimana mungkin seorang kuasa hukum membela kliennya kemudian ada niat untuk mempersulit. Kami akan melakukan upaya-upaya untuk mencari tahu upaya tersebut. Memang sempat beberapa waktu lalu saat pembacaan esepsi itu kami meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa. Kalau terdakwa tidak dihadirkan saya akan mengancam melakukan walk out sehingga hakim menghadirkan terdakwa tersebut," paparnya.