Kelanjutan Sidang Kasus Penganiayaan oleh Ojol di Kota Semarang, Masuk Tahap Pemanggilan Saksi

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 19:40 WIB
Rilis kasus pengeroyokan oleh ojol di Polrestabes Semarang beberapa waktu yang lalu. Kasus ini kini sedang dalam tahap sidang pemanggilan saksi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Rilis kasus pengeroyokan oleh ojol di Polrestabes Semarang beberapa waktu yang lalu. Kasus ini kini sedang dalam tahap sidang pemanggilan saksi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekolompok ojek online di Tlogosari Semarang memasuki tahap pemanggilan saksi, Selasa 13 Maret 2023.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang tersebut terdakwa atau oknum ojek online diizinkan datang langsung ke ruang sidang.

Kabar tentang tahapan sidang kasus penganiayaan yang dilakukan ojek online di Semarang itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Sugiyono.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Kota Semarang, Sempat Ricuh dan Jebol Pagar Kantor Gubernur Jateng

Kata Sugiyono kehadiran terdakwa ini memang dia minta setelah sebelumnya masih hadir secara online.

"Kami sudah meminta untuk menghadirkan terdakwa hari ini dalam agenda pemeriksaan saksi dan sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim bahwa terdakwa bisa hadir secara offline," katanya.

Lebih lanjut Sugiyono mengungkapkan bahwa alasan kehadiran terdakwa ini untuk membantu dalam memberikan pembelaan.

"Alasannya untuk membantu kita dalam memberikan pembelaan secara optimal supaya tidaak terhalang gangguan sinyal atau teknis dan lain sebagainya," sambungnya.

Baca Juga: Kejar Target Capaian Aktivasi IKD, Tempat Wisata di Kendal Jadi Sasaran

Kemudian Sugiyono mengungkapkan jika ada salah satu kliennya yang mencabut kuasa.

Hal ini pun membuatnya curiga karena alasan yang dikatakan pun agak tidak masuk akal.

Dalam hal ini terdakwa beralasan mencabut kuasanya karena untuk memperlancar persidangan.

"Saya menduga ada yang tidak beres. Bagaimana mungkin seorang kuasa hukum membela kliennya kemudian ada niat untuk mempersulit. Kami akan melakukan upaya-upaya untuk mencari tahu upaya tersebut. Memang sempat beberapa waktu lalu saat pembacaan esepsi itu kami meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa. Kalau terdakwa tidak dihadirkan saya akan mengancam melakukan walk out sehingga hakim menghadirkan terdakwa tersebut," paparnya.

Baca Juga: Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Diduga Ciptakan SPI Sejak Jadi Panitia: Minta Maba Bayar hingga Miliaran?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X