"Saat hendak ditangkap ketiga pelaku sempat mengelak dan akan kabur sehingga jajaran petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan timah panas," katanya.
Akibat aksi perampokan ini ketiga pelaku akan diancam pasal 365 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Bikin Macet Jalan Ki Narto Sabdo Semarang, Puluhan Pedagang Dipindah Tempat
"Ancaman penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.
Dalam rilis ini hadir juga Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin.
Usai rilis, Taj Yasin mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh jajaran Polda Jateng.
"Kami dari Pemerintah Jawa Tengah mengucapkan terima kasih. Ini peringatan bagi kita semua bahwa kejahatan ada di sekitar kita. Kalau ada pergerakan yang menncurigakan alangkah baiknya waspada dan lapor kepada Polda Jateng," sambungnya.