Kronologi Perampokan Bersenjata di Toko Cilacap, Pakai Rumah Bibi untuk Memantau Korban

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 14:36 WIB
Tiga pelaku perampokan bersenjata di Cilacap yang sudah ditangkap oleh Polda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Tiga pelaku perampokan bersenjata di Cilacap yang sudah ditangkap oleh Polda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Selanjutnya ketiga pelaku tersebut lari ke arah utara," ucapnya.

Setelah ditangkap dan berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku Buang ternyata sebelumnya berperan melakukan deskripsi dan gambaran rumah sasaran milik korban.

Selama melakukan deskripsi, pelaku menggunakan rumah bibi Sugiono yang lokasinya tidak jauh dari toko.

"Kata bibinya yang ditanya pelaku, jangankan uang Rp5 juta, Rp100 juta saja ada karena kepala desa sering mengambil uang di situ," ungkap Luthfi.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Performa New Honda Brio Satya 2023 Lebih Gesit, Mobil Best LCGC 5 Seater!

Ahmad Luthfi lalu menambahkan ketiga pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

Untuk pelaku Buang di wilayah Tangerang, Provinsi Banten. Lalu pada Sabtu 1 April 2023, tim gabungan berhasil menangkap pelaku Iwan dan Sugiono di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten OKI Sumatera Selatan, berikut senpi yang digunakan oleh para pelaku.

"Pelaku bisa kami tangkap dalam jangka waktu 3 hari," katanya.

Saat ditangkap, polisi mengamankan berbagai barang bukti mulai dari 4 pucuk senpi rakitan jenis revolver.

Baca Juga: 4 Bintang AC Milan Ini Rayakan Ramadhan 2023: Semuanya Gelandang, Berperan Penting Membawa Juara Liga Italia

Lalu juga 27 butir amunisi terdiri dari: 21 butir amunisi kaliber 38 special dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm serta barang bukti lainnya yang digunakan untuk beraksi.

"Saat hendak ditangkap, ketiga pelaku sempat mengelak dan akan kabur sehingga jajaran petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan timah panas," katanya.

Akibat aksi perampokan ini, ketiga pelaku akan diancam pasal 365 ayat 2 KUHP.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.

Baca Juga: LCGC Termurah! Suzuki Celerio 2023 Bawa Fitur AC Canggih yang Punya 6 Mode Berbeda, Bisa Diatur Sesuai Cuaca

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X