kendal

Satresnarkoba Polres Kendal Berhasil Tangkap Pemuda Pengedar Pil Koplo

Jumat, 21 Januari 2022 | 18:42 WIB
Satresnarkoba Polres amankan pemuda yang diduga pengedar pil koplo. (edi prayitno/kontributor Kendal)

Tersangka pengedar pil koplo ini mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah, selanjutnya barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kunjungi Pasar Laweyan Bersama Gibran, Puan: Kampung Batik Solo Harus Jadi Kebanggaan RI

RH diancam dengan pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. vbbbbbb

Halaman:

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB