Tersangka pengedar pil koplo ini mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah, selanjutnya barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kunjungi Pasar Laweyan Bersama Gibran, Puan: Kampung Batik Solo Harus Jadi Kebanggaan RI
RH diancam dengan pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. vbbbbbb