Dinilai Punya Pekerjaan yang Berisiko, Dinas Perikanan Semarang Minta Nelayan Ikuti Asuransi

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 17:27 WIB
Nelayan kecil Semarang saat melintas di Pelabuhan Tanjung Emas. Dinas Perikanan Semarang meminta nelayan ikuti asuransi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Nelayan kecil Semarang saat melintas di Pelabuhan Tanjung Emas. Dinas Perikanan Semarang meminta nelayan ikuti asuransi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Itu berlaku setahun baru, muncul November lalu. Setelah itu, harapannya mereka sadar bahwa pekerjaan mereka berisiko. Rp170 ribu per tahun kan tidak mahal. Jika dihitung per hari Rp500," ungkapnya.

Bambang mengungkapkan, banyak nelayan kecil dan tradisional yang tidak ikut program asuransi.

Salah satu penyebabnya mereka merasa proses pengurusan asuransi cukup menyulitkan.

Bambang berharap dengan adanya bantuan premi asuransi tersebut bisa menyadarkan nelayan betapa pentingnya jaminan untuk pekerjaan mereka.

"Kami coba fasilitasi pihak asuransi dan nelayan. Kadang nelayan malas ngurus, ada prosedur yang tidak diketahui. Sekarang, mereka difasilitasi tidak hanya proses tapi duitnya juga," kata Bambang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa manfaat yang akan didapat nelayan bila ikut asuransi.

Salah satunya nelayan bisa mendapatkan klaim jika terjadi kecelakaan atau meninggal dunia.

Hal itu tidak hanya berlaku ketika bekerja saja, namun juga di luar pekerjaan.

Baca Juga: Bolehkah Bercinta Setiap Hari? Ini Penjelasannya

"Hanya, klaim berbeda antara posisi kerja dan alamiah. Jika terjadi sesuatu saat posisi kerja, tentu klaim akan lebih tinggi," imbuhnya.

Pemenuhan sarana dan prasarana bagi nelayan kecil dan tradisional terus dilakukan oleh Pemkot Semarang.

Selain premi asuransi, pihaknya juga mengusulkan bantuan operasional penangkapan ikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X