Polda Jateng Tindak 33.170 Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE Nasional Presisi

photo author
- Sabtu, 15 Januari 2022 | 21:34 WIB
Polda Jateng Tindak 33.170 Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE Nasional Presisi Tindak 33.170 Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE Nasional Presisi. (dok Polda Jateng)
Polda Jateng Tindak 33.170 Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE Nasional Presisi Tindak 33.170 Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE Nasional Presisi. (dok Polda Jateng)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng mendapatkan nilai tertinggi program Electronic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi 2021.

Nilai tertinggi yang dicapai Ditlantas Polda Jateng  dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.

Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menuturkan, Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE Nasional Presisi diseluruh Polres jajaran.

Baca Juga: Dibunuh Suami Sendiri, Perempuan di Semarang Ditemukan Bersimbah Darah

Menurutnya, dalam waktu 3 sampai 15 Januari 2022 telah mengkonfirmasi 33.170 pelanggaran pengendara motor, dan 416 pelanggar pengendara motor.

"Jumlah tersebut terbesar,  dibanding kota kota lain di indonesia," jelasnya, Sabtu 15 Januari 2022.

Menurut Kombes Agus, rata-rata pelanggarab pengendara motor adalah tidak mengenakan helm, dan bonceng tiga. Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman

"Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1890 sudab terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Bersimbah Darah di Semarang, Ditikam Suami Sendiri

Kombes Agus menghimbau  agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.

"Tentunya ini menjadi Program prioritas Bapak Kapolri ,Sehingga proses Penegakan hukum telah mengunakan sistim ELektronic Trafic Law inforcement (ETLE). Dengan Demikian Petugas Lalu lintas tidak bersentuhan dgn pelanggar," jelasnya.

Lanjutnya, Polda Jateng telah melaunching atau merilis aplikasi GoSigap. Aplikasi  tersebut untuk  mengirim dokumen klarifikasi.

"Dokumen klarifikasi  terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum (Gakum) lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Suami Bunuh Istri di Srinindito Baru Semarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X