KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Merasa ada isu soal penghapusan surat kuning, puluhan pedagang Pasar Weleri menggeruduk kantor Kecamatan Weleri, Senin 31 januari 2022.
Pedagang meminta agar Surat Edaran yang menyatakan penghapusan surat kuning atau surat izin usaha bagi pedagang yang tidak pindah di pasar darurat dihapus.
Pedagang mengaku, tidak pindah ke relokasi pasar darurat karena sudah menyewa tempat untuk berjualan yang ada di sekitar Pasar Weleri.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Game Horor Asia yang Pacu Adrenalin
Ada juga yang jualan di rumahnya sehingga tidak ikut pindah di pasar darurat.
Salah satu pedagang, Nurohman mengatakan, intinya para pedagang yang tidak pindah di pasar darurat karena sudah dapat tempat baik kontrak maupun di rumah sendiri surat ijinnya tidak dicabut.
Koordinator aksi, Amir Fatah mengatakan, pedagang mulai resah dengan munculnya surat edaran, jika pedagang tidak pindah ke pasar darurat maka kartu kuning akan dihapus.
“Ini jelas meresahkan pedagang karena surat edaran ini memberatkan. Mereka yang tidak pindah ke relokasi ada yang sudah sewa tempat dan sebagian ada yang berjualan dirumah menunggu pembangunan pasar Weleri,” terangnya.
Baca Juga: Evaluasi PPKM, Ini Empat Arahan Jokowi Hadapi Omicron
Menanggapi masalah tersebut, Camat Weleri, Marwoto akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kita akan kordinasikan jadi surat edaran terkait penghapusan kartu kuning berlaku bagi pedagang yang jualan di sembarang tempat,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Ferinando Rad Bonay mengatakan, kartu kuning itu hanya bisa dimiliki bagi pedagang yang jualan di Pasar Weleri dan pindah ke pasar darurat.
“Jika memang ia jualan di rumah sendiri namun jatah kios di pasar darurat tidak dipakai, maka ia tetap punya kartu kuning. Yang akan dihapus yang jualan di sembarang tempat padahal sudah disediakan lokasi baru,” terangnya.
Baca Juga: Kualitas Panen Tidak Optimal, Petani Batang Mulai Beralih ke Pupuk Organik