GAJAHMUNGKUR, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng bersama jajaran Polsek Gajahmungkur melakukan rekonstruksi pembunuhan di Eks Jonas Photo dan pencurian di toko kamera Focus Nusantara, Kamis 14 April 2022.
Dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Polda Jateng tersebut, pelaku pembunuhan yakni inisial R (24) menjalani 29 adegan.
Kanit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Ongkoseno G Sukahar menjelaskan, 29 adegan itu dimulai dari pelaku browsing mencari sasaran toko kamera, datang dari Kebumen, kemah di Gunungpati, mendatangi TKP, membunuh dan mencuri kamera di toko.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Satpam di Eks Jonas Photo, Ternyata Pelaku Sempat Ngobrol dengan Korban
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kasus kejahatan yang dilakukan pelaku untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Selama rekronstruksi, kepolisian tidak menemukan fakta dan barang bukti terbaru terkait pencurian dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
“Di rekonstruksi ini tidak ada barang bukti baru. Barang bukti alhamdulillah sudah kita dapatkan semua dari awal penyelidikan yang kita laksanakan bersama dengan Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang,” ungkap Ongkoseno.
Baca Juga: Sehari Buron, Pelaku Pembunuhan Satpam di Eks Jonas Photo Ditangkap
Kata Ongkoseno pelaku memang sudah merencanakan aksi pencurian kamera di tempat korban bekerja. Hal itu diketahui setelah penyelidikan dari kepolisian, pelaku memiliki background tentang multimedia atau kamera.
“Karena pada saat tersangka ini survey di lokasi kedapatan dengan satpam sehingga muncul kekhawatiran dan ketakutan tersangka yang bisa menggagalkan daripada niatnya akhirnya pelaku membunuh korban,” paparnya.
Sementara istri korban, Puji Rahayu yang datang ke proses rekonstruksi tidak bisa menyembunyikan kesedihan.
Puji terlihat menangis ketika melihat pelaku yang melakukan adegan demi adegan. Dia pun meminta pelaku dihukum dengan setimpal.
Baca Juga: Diduga Panik Lalu Membunuh, Perampok di Eks Jonas Photo Semarang Tinggalkan Barang Bukti
“Saya minta pelaku dihukum seberat beratnya, proses hukum biar aparat penegak hukum yang menangani. Kalau bisa ya hukuman mati, karena dia sudah tega menghabisi nyawa suami saya,” ungkap Puji Rahayu dengan air mata yang bercucuran.