Ungkap 8 Kasus Menonjol, Polda Jateng Amankan 25 Tersangka

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 14:49 WIB
25 tersangka yang diamankan oleh Polda Jateng. Para tersangka ini berasal dari 8 kasus menonjol yang berhasil diungkap (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
25 tersangka yang diamankan oleh Polda Jateng. Para tersangka ini berasal dari 8 kasus menonjol yang berhasil diungkap (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Kasus yang keempat adalah pencurian dengan menggunakan senjata api di Magelang.

Untuk kasus ini ada satu orang yang diamamankan.

Baca Juga: Enak dan NIkmat, Ini Rekomendasi 5 Sate Padang di Semarang, Rasa Enggak Bikin Kecewa

Saat dilakukan penyelidikan, senjata api yang digunakan adalah milik anggota Polres Pati yang hilang.

”Senjata ini milik anggota Polres Pati yang hilang dan ternyata dipakai pelaku untuk mencuri di Magelang. Jadi pelaku merusak rumah korban menggunakan linggis dan menodongkan senjata ke korban,” bebernya.

Kasus selanjutnya adalah pemalsuan uang yang diungkap oleh Polres Temanggung.

Pemalsuan uang tadi berjumlah Rp 90 juta dengan tersangka empat orang.

“Modusnya para pelaku membuat uang palsu. Kemudian uangnya dibelanjakan dan mengedarkannya dengan mencari pembeli di sosial media (sosmed),” paparnya.

Selanjutnya adalah penipuan online mencapai Rp 798 juta.

Baca Juga: Download WA GB Update Agustus 2022, GB WhatsApp Apk 13.50 Link Terbaru Anti Blokir

"Empat orang tersangka diamankan saat melakukan aksinya dengan menawarkan barang bahan pangan," papar Sigit.

Lalu kasus terakhir adalah seruan khilafah oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten.

Luthfi menjelaslan untuk tersangka di wilayah Brebes ada empat dan terancam Pasal 14 Ayat 1 atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 atau Pasal 107 jo 53 KUHPidana.

"Untuk Klaten dua orang tersangka. Jadi menyebarakan isu atau perpecahan,” imbuhnya.

Terakhir Kapolda Jateng mengapresiasi seluruh jajaran reskrim di Jawa Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X