Pria Ini Bongkar Brankas Tempat Olahraga di Banyumanik Semarang, Kelabui CCTV Pakai Daster dan Kerudung

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 15:28 WIB
Bagong, pria pencuri brankas yang berkamuflase dengan memakai jilbab dan daster saat ditangkap Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Bagong, pria pencuri brankas yang berkamuflase dengan memakai jilbab dan daster saat ditangkap Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG - Polrestabes Semarang mengungkap penangkapan seorang brankas di Cafe Urban Fitnes dan Futsal di Jalan Bukit Teh, Sumurboto, Banyumanik.

Pencuri brankas di Cafe Urban Fitnes dan Futsal yang ditangkap Polrestabes Semarang melakukan penyamaran agar tidak terdeksi CCTV.

Saat beraksi di Cafe Urban Fitnes dan Futsal, penyamaran yang dilakukan oleh pencuri brankas itu adalah dengan menggunakan daster dan jilbab.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Semarang 3 Oktober 2022, Berawan Tebal waspada Hujan Ringan

Adapun pencuri dengan menggunakan daster dan jilbab itu bernama Imbauwan Angga Dewangga alias Bagong (29) warga Srondol Kulon, Banyumanik.

Wakil Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan kronologi pencurian.

Pada Jumat 9 September 2022, pegawai Urban Fitnes dan Futsal mendapati brankas tempatnya bekerja hilang.

Setelah melapor dan mengecek CCTV, terlihat brankas dicuri oleh pencuri yang mengenakan daster dan jilbab.

Baca Juga: Bikin Heboh Kota Lama, Fashion Parade Buka Batik Specta di Kota Semarang

"Awalnya sempat tidak tahu. Namun setelah diperdalam, karyawan tadi lalu mengetahui ada eks karyawan yang sudah keluar dengan perawakan yang sama dengan pencuri di CCTV," katanya.

Setelah melalui analisa CCTV tim Polrestabes Semarang memburu pelaku dan akhirnya bisa terungkap.

Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak mengendap-endap dengan menggunakan daster dan jilbab.

"Dari pencurian ini, pelaku mendapatkan uang Rp 5 juta yang dari penuturan pelaku untuk melinasi hutang," ungkap Yuswanto.

Akibat perilakunya ini, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X