"Ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkasnya.
Sementara dari penuturan tersangka yakni Imbauwan Angga Dewangga menyampaikan jika kamuflase yang dia lakukan adalah spekulasi.
Baca Juga: BOB Gelar Table Top Desa Wisata, Upaya Dongkrak Perekonomian Lewat Pariwisata
"Itu dadakan. Saya menghindari CCTV, lihat ada daster tetangga saya, ya saya ambil. Lalu kalau kerudung saya ambil dari adik saya," ujarnya.
Imbauwan pun juga membenarkan jika dua mencuri untuk melunasi hutan.
"Duitnya untuk bayar hutan ke teman saya," ungkapnya.