18 Parpol Lolos Administrasi, Partai Gelora Tidak Diverifikasi, Ini Alasan KPU Kendal

photo author
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:24 WIB
Sosialisasi verifikasi parpol di Kendal oleh KPU Kendal. (Edi prayitno/ kontributor Kendal)
Sosialisasi verifikasi parpol di Kendal oleh KPU Kendal. (Edi prayitno/ kontributor Kendal)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak sembilan partai politik (parpol) akan dilakukan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal. Namun satu parpol yakni Partai Gelora tidak akan dilakukan verifikasi.

Hal ini dikarenakan Partai Gelora tidak ada yang mendaftarkan ke KPU Kendal.

Komisioner KPU Kendal, Rokhimudin mengatakan, sesuai Keputusan KPU RI, dari 24 parpol yang mendaftar, hanya 18 parpol yang lolos administrasi.

Baca Juga: Cakades Penjalin Tidak Lolos Seleksi, Warga Pertanyakan Kredibilitas Undip

Dari 18 parpol, yang sembilan parpol tidak dilakukan verifikasi faktual, karena sudah lolos parliamentary threshold, yakni PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PPP, PAN dan PKS.

"Sedangkan sembilan parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual yakni Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, PSI, Perindo, Partai Ummat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara," jelasnya saat Sosialisasi Tahapan dan Pendaftaran Parpol untuk Pemilu Tahun 2024, Jumat 14 Oktober 2022.

Rokhimudin mengatakan, untuk Kabupaten Kendal hanya delapan parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual, karena ada satu parpol, yakni Partai Gelora tidak mendaftar di Kendal. Oleh karena itu KPU Kendal tidak melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Gelora.

Baca Juga: Ada 3 Daerah Rawan, Polisi Tegaskan Pengamanan Pilkades Serentak di Kendal akan Sesuai SOP

"Kami hanya melakukan verifikasi faktual terhadap delapan parpol, karena untuk Partai Gelora di Kendal tidak mendaftar,' katanya.

Verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Verifikasi faktual dimulai tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.

Sementara itu Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi kantor sekretariat parpol dan nama-nama anggota parpol yang sesuai data yang sudah masuk di KPU Pusat. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan nama-nama tersebut benar-benar sebagai anggota parpol.

Baca Juga: Menara dan Kawat Jembatan di Kendal Ambruk, Petani Kesulitan Angkutan Hasil Panen

"Nama-nama anggota parpol tersebut harus dibuktikan dengan KTP dan Kartu Tanda Anggota atau KTA," ujarnya.

Hevy menambahkan, pihaknya hanya sebatas melakukan verifikasi faktual, yang hasilnya akan disampaikan ke KPU Pusat. Keputusan lolos tidaknya verifikasi faktual merupakan kewenangan KPU Pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X