SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan jika Kapolda Jateng tidak mengenal YPM alias DK yang terjerat masalah penipuan arisan online atau Jatuh Tempo (Japo) di Semarang dengan korban ibu-ibu rumah tangga di Semarang.
Pernyataan ini disebut Iqbal karena sebelumnya nama Kapolda Jateng sempat disebut oleh DK untuk mengancam para korban dalam penipuan arisan online di Semarang tersebut.
Pengakuan itu didapat Iqbal dari Lestari salah seorang korban arisan online di Semarang yang sudah melalukan pelaporan ke Polda Jateng setelah ditipu oleh DK tadi.
Baca Juga: Merasa Korban Arisan Online, Ibu-Ibu Rumah Tangga di Semarang Terkejut Digugat Perdata
"Dirinya berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta, katanya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda. Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," tegas Iqbal.
Iqbal lalu menjelaskan, Lestari sudah melakukan melaporkan DK di bulan Juni 2022.
DK dilaporkan dengan kasus penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," kata Iqbal lewat pesan singkat, Selasa 29 November 2022.
Baca Juga: Mengenal Coco, Anjing Satpol PP Semarang yang Jadi Pahlawan di Gempa Cianjur
Artikel Terkait
Keterlaluan! Modus Beli Makan di Warteg, 2 Pemuda Semarang Edarkan Uang Palsu
Detik-detik Kecelakaan Maut Alphard vs Truk di Tol Semarang-Solo Pagi Ini hingga Menyebabkan 3 Tewas
KISAH Sururi, Petani Mangrove di Mangkang Semarang, Puluhan Tahun Perangi Abrasi Pesisir Utara Jawa
Keluarga Iwan Budi Paulus Dialog dengan Kompolnas, Bahas Dugaan Korupsi 8 Bidang Tanah Mijen
Demam Piala Dunia 2022 Qatar, Penjual Jersey di Semarang Ketiban Untung, Agentina dan Brazil Laris!