Penipu Arisan Online Semarang Ngaku Punya Backingan Kapolda Jateng, Ini Penjelasan Kabidhumas

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 13:07 WIB
Salah seorang ibu rumah tangga yang jadi korban  arisan online di Semarang dengan terduga pelaku DK saat mediasi di PN Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Salah seorang ibu rumah tangga yang jadi korban arisan online di Semarang dengan terduga pelaku DK saat mediasi di PN Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan jika Kapolda Jateng tidak mengenal YPM alias DK yang terjerat masalah penipuan arisan online atau Jatuh Tempo (Japo) di Semarang dengan korban ibu-ibu rumah tangga di Semarang.

Pernyataan ini disebut Iqbal karena sebelumnya nama Kapolda Jateng sempat disebut oleh DK untuk mengancam para korban dalam penipuan arisan online di Semarang tersebut.

Pengakuan itu didapat Iqbal dari Lestari salah seorang korban arisan online di Semarang yang sudah melalukan pelaporan ke Polda Jateng setelah ditipu oleh DK tadi.

Baca Juga: Merasa Korban Arisan Online, Ibu-Ibu Rumah Tangga di Semarang Terkejut Digugat Perdata

"Dirinya berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta, katanya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda. Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," tegas Iqbal.

Iqbal lalu menjelaskan, Lestari sudah melakukan melaporkan DK di bulan Juni 2022.

DK dilaporkan dengan kasus penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," kata Iqbal lewat pesan singkat, Selasa 29 November 2022.

Baca Juga: Mengenal Coco, Anjing Satpol PP Semarang yang Jadi Pahlawan di Gempa Cianjur

Di hari yang sama sekelompok ibu-ibu rumah tangga yang juga terdiri dari Lestari tadi melakukan mediasi ke Pengadilan Negeri Semarang (PN).

Mereka melakukan mediasi karena DK malah menggugat 18 anggota arisan secara perdata, padahal mereka merasa menjadi korban.

Kuasa Hukum Korban Putro Negoro Rekthosetho menyatakan jika dia heran dengan gugatan yang dilayangkan DK karena seolah menuduh kliennya dan member lainnya tidak membayar iuran arisan. Putro juga menyebut total kerugian sekitar Rp 13 miliar, sedangkan kerugian kliennya Rp 817 juta.

"Padahal justru klien saya korban. Nilainya digugat sekitar Rp 300 juta. Sebenarnya lebih dari itu. Karena kita melakukan perhitungan dengan menghubungi KAP (kantor akuntan publik) , kerugian untuk klien saya saja Rp 817 juta. Untuk total kumulatifnya sekitar Rp 13 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap Identitas Mayat di Jalan Yos Sudarso Semarang, Ternyata Orang Padang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X