SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kodam IV Diponegoro buka suara mengenai viralnya video anggota Persit yang melaporkan tindakan KDRT oleh Serda Luthfie Puguh Baehaqi, anggota Ajendam IV/Diponegoro.
Komentar Kodam IV Diponegoro disampaikan oleh Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto yang menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga, berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," ungkap Kapendam, Kamis 1 Desember 2022.
Baca Juga: Honda Rebel 500 2023 Tampil dengan Konsep Bobber Terbaru, Hadir Libas Yamaha?
Selain itu Kapendam menambahkan sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, anggota Ajendam IV/Dip telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana.
"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," imbuhnya.
Sejak persoalan tersebut dilaporkan oleh korban, satuan terkait telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali.
Namun, langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib.
Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap di Kabupaten Sukoharjo, Polda Jateng: Benar
Kapendam berharap pihak keluarga agar bersabar menunggu kasus tersebut ditangani dan diputuskan oleh pengadilan.
Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai.
Persoalan ini sebagai pembelajaran bersama khususnya untuk prajurit Kodam IV/Diponegoro bahwa pengabdian sebagai prajurit profesional dimulai dari keluarga yang harmonis.
Dengan terciptanya suasana keluarga yang kondusif, maka suasana lingkungan kerja pun akan nyaman.
Baca Juga: Mengenal Coco, Anjing Satpol PP Semarang yang Jadi Pahlawan di Gempa Cianjur