Akibat perilaku ini, tersangka diancam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai," katanya.
Terakhir, Bier Budy menuturkan selama kurun waktu Januari sampai Desember, Bea Cukai Semarang melakukan penindakan bidang cukai sebanyak 11.637.839 batang rokok ilegal.
"Dari semua jumlah itu bernilai Rp13.678.848.126 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp8.989.048," ungkapnya.***