Timbun Rokok Ilegal untuk Diedarkan, Bea Cukai Semarang Tangkap 4 Tersangka dari Jaringan Grobogan

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 13:17 WIB
Bea Cukai Semarang beserta stakeholder terkait melakukan pemusnahan rokok ilegal dan mengungkap penangkapan penimbunan di Grobogan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Bea Cukai Semarang beserta stakeholder terkait melakukan pemusnahan rokok ilegal dan mengungkap penangkapan penimbunan di Grobogan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Akibat perilaku ini, tersangka diancam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai," katanya.

Terakhir, Bier Budy menuturkan selama kurun waktu Januari sampai Desember, Bea Cukai Semarang melakukan penindakan bidang cukai sebanyak 11.637.839 batang rokok ilegal.

"Dari semua jumlah itu bernilai Rp13.678.848.126 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp8.989.048," ungkapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X