Tersangka bakal diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Artikel Terkait
Juru Parkir Desak Pemerintah Berikan Jaminan Kesehatan, Ini Alasannya
Patok Tanah Bisa Cegah Cekcok dan Selisih Soal Tanah di Kendal
Tergeletak di Pinggir Rel, Seorang Nenek di Kendal Tergolek Lemas, Diduga Karena Tetampar KA Ceremai
Galakkan Gotong royong, Bhabinkamtibmas Polsek Patebon Ikut Bantu Nelayan Saat Dundunan Kapal
Ikut Mendorong Pemberdayaan Lewat Bumdesa, Kecamatan Limbangan Jadi Indikator Pemdes Bersih
Ribuan Nahdliyin Kebonharjo Patebon Meriahkan Karnaval 1 Abad NU
Hari Pers Nasional 2023, Bupati Kendal Menjadi Pembicara Utama Pada Diskusi Potensi dan Peluang Investasi
Siapkan Lulusan Siap Kerja, SMK di Kendal Wajib Berjejaring dengan Industri
Begini Cara Polisi Sampaikan Imbauan Kamtibmas ke Warga Kendal
Ini Komitmen Komite Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Weleri Kembangkan MBS