Syarat Sah Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja? Begini Informasinya, Jangan Sampai Salah!

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 08:49 WIB
syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024 (@indonesiana)
syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024 (@indonesiana)

AYOSEMARANG.COM-- Sebentar lagi pemilu akan dilaksanakan. Tentu syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024 akan menjadi hal yang penting.

Nah, syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024 ini memang sangat penting. Dengan memenuhi semua syaratnya, itu berarti suara Anda sudah masuk hitungan.

Di lain sisi, jika Anda tidak memenuhi syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024, maka tentu suara Anda tidak akan masuk hitungan.

Baca Juga: Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024 Agar Tak Bingung, Berikut Fungsi dan Penjelasannya

Suara setiap orang sangatlah penting untuk menentukan masa depan bangsa dalam pesta demokrasi yang sebentar lagi akan diadakan.

Namun, tentu saja jika seseorang tidak memenuhi syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024, maka suaranya tidak akan sah pula.

Biasanya, suara yang tidak sah ini akan dibuang, tidak dihitung dan tidak berkontribusi apapun terhadap masa depan bangsa ini.

Lantas, apa saja sih syarat sah nyoblos pemilu tahun ini? Jika Anda penasaran, tidak ada salahnya untuk menyimak artikel ini sampai habis.

Baca Juga: Penampakan Surat Suara Pemilu 2024, Baju yang Dipakai Setiap Calon Punya Pesan Khusus, Ini Infonya

Berikut adalah informasi mengenai syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024, jangan sampai ada yang kelewat ya:

- Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.

- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.

- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X