- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
- Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Dalam setiap surat suara, hanya boleh mencoblos 1 kali. Tidak boleh ada lebih dari satu coblosan di surat yang sama.
Baca Juga: Ada Berapa Surat Suara Pemilu 2024? Ternyata Sebanyak Ini, Tak Hanya Coblos Calon Presiden dan Caleg
Jika tidak, maka surat suara akan dinyatakan gugur dan tidak akan masuk dalam hitungan.
Demikianlah informasi soal syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024.