Syarat Sah Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja? Begini Informasinya, Jangan Sampai Salah!

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 08:49 WIB
syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024 (@indonesiana)
syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024 (@indonesiana)

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.

- Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

- Dalam setiap surat suara, hanya boleh mencoblos 1 kali. Tidak boleh ada lebih dari satu coblosan di surat yang sama.

Baca Juga: Ada Berapa Surat Suara Pemilu 2024? Ternyata Sebanyak Ini, Tak Hanya Coblos Calon Presiden dan Caleg

Jika tidak, maka surat suara akan dinyatakan gugur dan tidak akan masuk dalam hitungan.

Demikianlah informasi soal syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X