AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum buruh dan pekerja di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama bagi para pekerja yang tinggal atau berniat bekerja di wilayah ini.
Sebagai provinsi yang memiliki banyak kabupaten dan kota, Jawa Barat menerapkan perbedaan upah minimum buruh antara daerah yang satu dengan yang lainnya.
Besaran upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah tentu beragam, dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk kebutuhan dasar dan tingkat inflasi.
Adapun pada akhir 2024 ini para buruh menuntut kenaikan UMK kabupaten kota Jawa Barat sebesar 10 persen pada 2025.
Baca Juga: Daerah di Jateng Ini UMK 2025 Tembus 3 Juta per Bulan? Bukan Kota Semarang, Ternyata Kabupaten Ini
Kendati pembahasan terkait kenaikan UMK kabupaten kota Jawa Barat masih dipertimbangkan besarannya, berikut nominal upah buruh Jabar jika naik sesuai tuntutan buruh:
1. Kota Bekasi – Rp5.343.430 + 10% = Rp5.877.773
2. Kabupaten Karawang – Rp5.257.834 + 10% = Rp5.783.617
3. Kabupaten Bekasi – Rp5.219.263 + 10% = Rp5.741.189
4. Kota Depok – Rp4.878.612 + 10% = Rp5.366.473
5. Kota Bogor – Rp4.813.988 + 10% = Rp5.295.387
Baca Juga: Prediksi UMP 2025 Setiap Provinsi Hasil Perhitungan Naik 10 Persen
6. Kabupaten Bogor – Rp4.579.541 + 10% = Rp5.037.495
7. Kabupaten Purwakarta – Rp4.499.768 + 10% = Rp4.949.744