= UMK Kabupaten Wonogiri 2024 + 6,5%
= Rp2.047.500 + Rp133.088
= Rp2.180.588
- Perkiraan UMK Sragen 2025
= UMK Kabupaten Sragen 2024 + 6,5%
= Rp2.049.000 + Rp133.185
= Rp2.182.185
Perlu dicatat bahwa angka di atas masih sebatas perkiraan saja, karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) biasanya akan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan.
Saat ini, Permenaker terkait UMP 2025 masih dalam proses persiapan. Menurut keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Permenaker ini akan segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024. (*)