Operasi Sejak 2024, Bea Cukai Jateng Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp90 Miliar

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 17:32 WIB
Bea Cukai Jateng memusnahkan miliaran rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp90 miliar. (Istimewa)
Bea Cukai Jateng memusnahkan miliaran rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp90 miliar. (Istimewa)

Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di Jatingaleh Semarang Dini Hari, Saling Serang dengan Sajam dan Batu

"Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal," tegas Imik.

Dari barang yang dimusnahkan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp13,56 miliar, yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok.

Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Selain itu, turut dimusnahkan juga BKC ilegal yang merupakan barang eksekusi dari empat perkara tindak pidana di bidang Cukai yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pelimpahan dari penyidikan Bea Cukai Jateng DIY dan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Para pelaku telah dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan, dengan hukuman penjara bervariasi antara satu tahun empat bulan hingga dua tahun sepuluh bulan.

Baca Juga: Geger Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tertelungkup di Persawahan Demak

Adapun dalam UU Cukai, sanksi hukuman untuk para pelaku tindak pidana di bidang cukai hukumannya diancam dengan hukuman penjara antara satu tahun hingga delapan tahun penjara dan/atau denda antara dua kali hingga sepuluh kali nilai kerugian negara.

Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan melalui penghancuran (shredder) dan kemudian dibakar di tungku pabrik PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Cirebon.

Secara statistika, penindakan di bidang cukai hingga bulan juni 2025 ini meningkat signifikan daripada tahun sebelumnya.

Data penindakan tahun 2024 atas rokok illegal pada bulan yang sama adalah sebanyak 50,27 juta batang, sedangkan untuk tahun ini sebanyak 69,7 juta batang.

Kenaikan signifikan ini dimungkinkan terjadi selain karena peningkatan usaha pemberantasan rokok illegal yang semakin massif dilaksanakan oleh Bea Cukai dengan dukungan berbagai instansi lainnya, juga menunjukan akibat dari menurunnya daya beli Masyarakat serta kenaikan cukai menimbulkan peningkatan peredaran rokok illegal.

Kondisi ini membuat DJBC perlu mengambil langkah – langkah lain dalam upayanya memberantas peredaran rokok illegal.

Diantaranya adalah dengan terus meningkatkan berbagai upaya penegakan hukum yang bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti TNI-Polri, Kejaksaan, Satpol PP, serta instansi lainnya.

Peningkatan pemahaman terkait ketentuan dan pentingnya kegiatan pemberantasan rokok ilegal di kalangan penegak hukum juga menjadi salah satu langkah penting sehingga seluruh penegak hukum mempunyai kesadaran Bersama untuk mendukung langkah- langkah pemberantasan rokok illegal yang dilakukan oleh DJBC.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X