Operasi Sejak 2024, Bea Cukai Jateng Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp90 Miliar

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 17:32 WIB
Bea Cukai Jateng memusnahkan miliaran rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp90 miliar. (Istimewa)
Bea Cukai Jateng memusnahkan miliaran rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp90 miliar. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Bea Cukai Jateng DIY) berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama periode Januari hingga Juni 2025.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Imik Eko Putro, menjelaskan bahwa selama semester pertama tahun 2025, pihaknya bersama seluruh satuan kerja di bawahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

"Dari penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai," ungkap Imik.

Baca Juga: Percepat Program MBG di Jateng, Pembangunan SPPG Terus Ditambah

Imik menambahkan, total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar dengan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar.

Tidak hanya di sektor cukai, Bea Cukai Jateng DIY juga aktif melakukan penindakan di bidang kepabeanan.

Sebanyak 483 penindakan telah dilakukan untuk mencegah peredaran berbagai barang ilegal seperti kosmetika, obat-obatan keras, barang-barang mewah, narkotika, psikotropika, dan prekursor.

"Dari penindakan kepabeanan, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp54,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar," jelas Imik.

Baca Juga: Sebanyak 224.925 Calon Murid Lolos SPMB Jateng 2025, Pemprov Pastikan Transparansi

Selain itu, 20 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) juga berhasil dilakukan dengan barang bukti metamfetamin 13.504 gram, ganja 558 gram, mephedron 600 butir, dan psikotropika 700 butir.

Dari total penindakan tersebut, 33 kasus di antaranya telah dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Penindakan lainnya masih dalam proses penelitian, pengenaan denda administrasi, reekspor, atau tindak lanjut sesuai ketentuan.

Dalam acara pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal senilai lebih dari Rp19,3 miliar, Imik Eko Putro menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari 42 kali penindakan yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Barang yang dimusnahkan mencakup 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,20 liter MMEA tanpa pita cukai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X