Selain hal tersebut, Bea Cukai dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bekerjasama dengan berbagai kampus di Jawa Tengah, memberikan sosialisasi terkait pemberantasan rokok illegal pada Masyarakat dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa – desa sehingga pemahaman Masyarakat agar selalu membeli rokok yang legal, dapat terus meningkat.
Bea Cukai bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah juga terus meningkatkan kegiatan pengawasan serta pembinaan kepada para pelaku usaha barang kena cukai.
Pendataan mesin pelinting rokok yang dimiliki oleh para pengusaha rokok menjadi salah satu Langkah yang diambil, dengan harapan dapat menekan adanya pabrik rokok illegal yang menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena pengusaha rokok resmi, terutama yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT), sulit bersaing dengan pabrik – pabrik illegal tadi yang tidak membayar cukai serta pajak - pajaknya.
"Kegiatan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan kegiatan ilegal. Pemusnahan ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga yang utama adalah mencegah rokok ilegal dan barang berbahaya lainnya beredar di masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha legal agar terjadi persaingan usaha yang sehat," tutup Imik.