AYOSEMARANG.COM -- Menjelang pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, perhatian publik mulai tertuju pada tren kenaikan upah di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah.
Bagi para pencari kerja, informasi mengenai UMP menjadi penting sebagai acuan dasar untuk mengetahui besaran gaji minimal yang akan diterima di wilayah tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk merumuskan formula baru dalam menentukan besaran UMP 2026.
Baca Juga: Buruh Minta UMP 2026 Naik 8,5-10 Persen, Segini Estimasi Upah Minimum di Seluruh Provinsi
Ia menyebut, hingga kini belum dapat dipastikan apakah UMP tahun depan akan naik atau tetap menggunakan perhitungan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Pemerintah menargetkan pembahasan tersebut rampung paling lambat pada 21 November 2025, sesuai batas waktu yang diatur dalam beleid tersebut.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyuarakan aspirasi agar pemerintah menaikkan UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10 persen.
Jika tuntutan tersebut dipenuhi, maka estimasi UMP Jawa Tengah tahun 2026 akan berada di kisaran Rp2.354.768 hingga Rp2.386.284.
Baca Juga: Prediksi Kenaikan UMP 2026 Menurut Apindo, Masih Tetap Pakai Rumus Ini
Kenaikan 6 Tahun Terakhir
Berikut daftar perkembangan UMP Jawa Tengah dalam enam tahun terakhir berdasarkan keputusan resmi pemerintah:
2020: Rp1.742.015,22
2021: Rp1.798.979,12
2022: Rp1.812.935