Profesi Wartawan Dicederai Oknum, JMSI Batang Hadirkan Dewan Pers Luruskan Profesi Jurnalis

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 17:39 WIB
Ahli Pers dari Dewan Pers Indonesia, Jayanto Arus Adi dan Ketua JMSI Jawa Tengah Stefy Thenu saat Konsolidasi dan sosialisasi undang-undang Pers kepada OPD dan Kepala Desa se-Kabupaten Batang.  (Dok)
Ahli Pers dari Dewan Pers Indonesia, Jayanto Arus Adi dan Ketua JMSI Jawa Tengah Stefy Thenu saat Konsolidasi dan sosialisasi undang-undang Pers kepada OPD dan Kepala Desa se-Kabupaten Batang. (Dok)

Ia juga mengakui saat ini memang masih susah membedakan bagaimana wartawan berkualitas, bertanggungjawab, media berbobot atau sebaliknya.

"Sebagai narasumber berhak menanyakan pada wartawan dari media mana? sudah terverifikasi Dewan Pers apa belum? Ketika itu tidak bisa ditunjukkan hak menolak. Maaf saya hanya melayani wartawan bersertifikasi atau media terverifikasi," katanya.

Sementara itu, Ketua JMSI Jawa Tengah Stefy Thenu menyatakan bahwa aturan dewan pers berlaku bagi semua media yang benar-benar perusahaan pers.

Baca Juga: UKBPJ Batang Masuk Tingkat Kematangan Pencegahan Korupsi, Pemkab Siap Luncurkan Lakon Si Baja, Apasih Itu?

"Kalau media abal-abal, website biasanya tidak ada redaksi, alamat jelas tapi tidak ada sertifikasi dari dewan pers. Itu motifnya pasti lain, pasti uang. Bisa ditolak, kalau ada ancaman fisik maupun pemerasan bisa langsung melaporkan ke pada kepolisian," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X