regional

UMK Semarang, Demak, Kendal, dan daerah Lainnya Jika UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Tembus Rp3,5 Juta?

Jumat, 15 November 2024 | 08:26 WIB
Buruh meminta adanya kenaikan UMK Jateng 2025 kisaran 10 persen. (istimewa)

AYOSENARANG.COM -- Pembahasan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya menjadi yang paling ditunggu oleh para buruh.

Sebab, kenaikan UMP juga akan berpengaruh pada besaran kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025.

Namun sudah dapat dipastikan jika UMP dan UMK 2025 akan naik. Hal itu langsung disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kenaikan UMK Jateng 2025 Tembus 10 Persen? Segini Besaran Upah di Setiap Daerah

Sayangnya, sampai saat ini belum ditetapkan berapa persen kenaikannya, karena formulasi perhitungannya masih digodok oleh pemerintah, dewan pengupahan, Apindo, dan pihak lainnya.

Sementara itu, serikat buruh termasuk di Jawa Tengah sudah memberikan tuntutan adanya kenaikan UMK Jateng 2025 dengan perkiraan 8 persen hingga 10 persen.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menghitung kemungkinan kenaikannya agar mendapat hasil yang maksimal.

Sebagai informasi, Jateng menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah di Indonesia dengan Rp2.036.947.

Baca Juga: Penduduknya Paling Padat se-Jawa Tengah, tapi Perkiraan UMK 2025 di Daerah Ini Tak Sampai 2,5 Juta, Pegawai Sedih!

Nantinya jika kenaikan 10 persen disahkan pemerintah, maka besaran upah minimum di kabupaten kota di Jawa tengah pasti akan bertambah.

Apakah UMK Semarang 2025 bisa tembus Rp3,5 juta? Bagaimana dengan Kendal, Demak, Kudus dan daerah lainnya? Berikut perkiraan perhitungannya:

Kabupaten Cilacap : dari Rp2.479.106, jika naik 10 persen menjadi Rp2.727.016,6

Kabupaten Banyumas : dari Rp2.195.690, jika naik 10 persen menjadi Rp2.415.259

Kabupaten Purbalingga : dari Rp2.195.571, jika naik 10 persen menjadi Rp2.415.128,1

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB