AYOSENARANG.COM -- Pembahasan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya menjadi yang paling ditunggu oleh para buruh.
Sebab, kenaikan UMP juga akan berpengaruh pada besaran kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025.
Namun sudah dapat dipastikan jika UMP dan UMK 2025 akan naik. Hal itu langsung disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kenaikan UMK Jateng 2025 Tembus 10 Persen? Segini Besaran Upah di Setiap Daerah
Sayangnya, sampai saat ini belum ditetapkan berapa persen kenaikannya, karena formulasi perhitungannya masih digodok oleh pemerintah, dewan pengupahan, Apindo, dan pihak lainnya.
Sementara itu, serikat buruh termasuk di Jawa Tengah sudah memberikan tuntutan adanya kenaikan UMK Jateng 2025 dengan perkiraan 8 persen hingga 10 persen.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menghitung kemungkinan kenaikannya agar mendapat hasil yang maksimal.
Sebagai informasi, Jateng menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah di Indonesia dengan Rp2.036.947.
Nantinya jika kenaikan 10 persen disahkan pemerintah, maka besaran upah minimum di kabupaten kota di Jawa tengah pasti akan bertambah.
Apakah UMK Semarang 2025 bisa tembus Rp3,5 juta? Bagaimana dengan Kendal, Demak, Kudus dan daerah lainnya? Berikut perkiraan perhitungannya:
Kabupaten Cilacap : dari Rp2.479.106, jika naik 10 persen menjadi Rp2.727.016,6
Kabupaten Banyumas : dari Rp2.195.690, jika naik 10 persen menjadi Rp2.415.259
Kabupaten Purbalingga : dari Rp2.195.571, jika naik 10 persen menjadi Rp2.415.128,1