AYOSEMARANG.COM -- Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini disampaikan langsung di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.
Kenaikan tersebut akan berdampak signifikan pada kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah.
Presiden menyebutkan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan lebih lanjut oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Dengan penyesuaian ini, UMP Jawa Tengah tahun 2025 akan naik sebesar Rp 132.401,555, sehingga mencapai angka Rp 2.169.348,555.
Kenaikan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Meski begitu, UMK kabupaten dan kota di Jawa Tengah belum resmi ditentukan. Apakah nilai kenaikan UMK sesuai dengan UMP 6,5 persen? Kita tunggu saja.
Berikut adalah prediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 wilayah Jawa Tengah tahun 2025 jika naik 6,5 persen:
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 200 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.247
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.363.969
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873
6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937
7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521
8. Kabupaten Magelang: Rp 2.467.478
9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598
10. Kabupaten Klaten: Rp 2.368.572
11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488
12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587
13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.373.209
14. Kabupaten Sragen: Rp 2.182.185
15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089
16. Kabupaten Blora: Rp 2.238.430
17. Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168
18. Kabupaten Pati: Rp 2.332.350
19. Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485
20. Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224