regional

Hitung-hitungan Upah Minimum Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah jika UMK Naik 6,5 Persen

Senin, 2 Desember 2024 | 21:08 WIB
Ilustrasi kenaikan UMK di kota dan kabupaten di Jawa Tengah senilai 6,5 persen (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5 persen.

Pengumuman ini disampaikan langsung di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.

Kenaikan tersebut akan berdampak signifikan pada kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah.

Presiden menyebutkan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan lebih lanjut oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Baca Juga: Nasib UMK 2025 di Banjarnegara, Wonogiri, dan Sragen Usai Pengumuman Kenaikan Upah Minimum, Tahun 2024 Jadi Daerah dengan UMK Terendah di Indonesia

Dengan penyesuaian ini, UMP Jawa Tengah tahun 2025 akan naik sebesar Rp 132.401,555, sehingga mencapai angka Rp 2.169.348,555.

Kenaikan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Meski begitu, UMK kabupaten dan kota di Jawa Tengah belum resmi ditentukan. Apakah nilai kenaikan UMK sesuai dengan UMP 6,5 persen? Kita tunggu saja.

Berikut adalah prediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 wilayah Jawa Tengah tahun 2025 jika naik 6,5 persen:

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 200 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.247
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.363.969
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873

6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937
7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521
8. Kabupaten Magelang: Rp 2.467.478
9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598
10. Kabupaten Klaten: Rp 2.368.572

11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488
12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587
13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.373.209
14. Kabupaten Sragen: Rp 2.182.185
15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089

16. Kabupaten Blora: Rp 2.238.430
17. Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168
18. Kabupaten Pati: Rp 2.332.350
19. Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485
20. Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB