AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2025 diusulkan naik sekitar Rp140 ribuan.
Nilai ini didapat dari perhitungan kenaikan 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMK Boyolali 2024.
Usulan ini diajukan oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, kepada Gubernur Jawa Tengah pada Kamis 12 Desember 2024.
Baca Juga: Bukan Denpasar! UMK Bali 2025 Paling Tinggi Dipegang Kabupaten Ini, Berikut Daftar Lengkapnya
Persentase kenaikan UMK Boyolali 6,5 persen berpegangan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Pada tahun 2024, Kabupaten Boyolali memiliki nilai upah minimum sebesar Rp2.250.327.
Apabila nantinya disahkan naik sebesar 6,5 persen, maka besaran nominal kenaikannya adalah Rp146.271.
Dengan pertambahan tersebut, maka diperkirakan UMK Boyolali 2025 senilai Rp2.396.598.
Baca Juga: UMK Kendal Tahun 2025 Baru Diputuskan 18 Desember 2024, ini Alasannya
Sebagai informasi, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2025 sudah disahkan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP Jateng 2025 ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Rabu 11 Desember 2024.
Kenaikan UMP Jateng 2025 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana pada Rabu 11 Desember 2024 malam.