regional

Polda Jateng Belum Tahan Tersangka PPDS di Semarang, Ini Alasannya

Rabu, 8 Januari 2025 | 19:30 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan jika tiga tersangka belum ditahan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Jateng belum menahan tiga orang tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Rabu 8 Januari 2025.

"Kalau penahanan kita lihat perkembangan karena penyidik yang punya kuasa untuk menentukan, kita lihat perkembangan seperti apa. Begitu," ungkap Artanto.

Adapun tiga tersangka adalah Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, Semarang, dokter dr Taufik Eko Nugroho, dan stafnya, dr Sri Maryani, serta dr Zara Yupita Azra, residen sekaligus senior korban dr Aulia mahasiswi semester 4 Undip.

Baca Juga: Disdik Respons Kejadian Siswa SMP Gantung Diri di Kota Semarang, Minta Guru Lebih Dekat dengan Murid

Artanto menambahkan, tiga tersangka belum ditahan karena ada alasan kooperatif. Meski demikian, kepolisian melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka dengan pengajuan surat ke Instansi terkait, Kantor Imigrasi.

Di sisi lain, penanganan tersangka terus dilakukan. Salah satu tersangka dr Taufik Eko Nugroho kembali mendatangi Polda Jateng. Kedatangannya, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu 8 Januari 2025.

"Iya jam 10.00 (Diperiksa), ini masih dilakukan pemeriksaan, masih diperiksa (penyidik)," tambahnya.

Pemeriksaan ini, merupakan lanjutan pemeriksaan pada Senin 6 Januari 2025. Namun, sebelumnya yang bersangkutan mangkir pada pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis 2 Januari 2025.

Baca Juga: Sudah Sembuh dari Cedera, PSIS Semarang Daftarkan Sudi Abdallah dan Delfin Rumbino untuk Putaran Kedua

Sedangkan saat ditanya apakah ada jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan kembali, Artanto menyatakan belum bisa menjelaskan hal tersebut.

"Belum tahu. Kita lihat perkembangan setelah selesai dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Diketahui, pemeriksaan ini buntut pelaporan kasus tersebut yang dilakukan pihak orang tua almarhum dokter Aulia ke Mapolda Jateng, Nuzwatun Malinah, ke Mapolda Jawa Tengah, Rabu 4 September 2024. Penyelidikan kasus tersebut mengarah dugaan tindak pidana pemerasan hingga bullying.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB