Ia juga mengakui saat ini memang masih susah membedakan bagaimana wartawan berkualitas, bertanggungjawab, media berbobot atau sebaliknya.
"Sebagai narasumber berhak menanyakan pada wartawan dari media mana? sudah terverifikasi Dewan Pers apa belum? Ketika itu tidak bisa ditunjukkan hak menolak. Maaf saya hanya melayani wartawan bersertifikasi atau media terverifikasi," katanya.
Sementara itu, Ketua JMSI Jawa Tengah Stefy Thenu menyatakan bahwa aturan dewan pers berlaku bagi semua media yang benar-benar perusahaan pers.
"Kalau media abal-abal, website biasanya tidak ada redaksi, alamat jelas tapi tidak ada sertifikasi dari dewan pers. Itu motifnya pasti lain, pasti uang. Bisa ditolak, kalau ada ancaman fisik maupun pemerasan bisa langsung melaporkan ke pada kepolisian," jelasnya.