Apa Peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo? Ini Daftar Sanksi yang diterima

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 16:06 WIB
Apa Peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo?  (@herigunawan88/instagram.com)
Apa Peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo? (@herigunawan88/instagram.com)

AYOSEMARANG.COM –- Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah satu dari beberapa anggota polri yang terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

Bahkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.

Lantaran tersandung kasu Ferdy Sambo, Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini kini harus merelakan jabatan sebelumnya.

Lantas apa peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebenarnya dalam pusaran kasus Ferdy Sambo?

Ipda Arsyad
Ipda Arsyad ((Dok/Beritausukabumi.com) )

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Rifaizal Samual.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Ipda Arsyad Daiva Gunawan Anggota Polri yang Terkena Mutasi Karena Kasus Sambo

"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Selain disanksi demosi, Ipda Arsyad juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, melansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.

Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15/9) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB.

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Siapakah Ipda Arsyad yang Harus Turun Jabatan dan Ikut Bimbingan Mental dan Agama?

Sidang kembali dilanjutkan Senin (26/9) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X