CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni? Penjelasan Menpan RB Soal Formasi, Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2023

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 14:33 WIB
CPNS 2023 Dibuka Juni? Simak Penjelasan Menpan RB Soal Formasi Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2023 (Instagram/@cpns.asn)
CPNS 2023 Dibuka Juni? Simak Penjelasan Menpan RB Soal Formasi Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2023 (Instagram/@cpns.asn)

AYOSEMARANG.COM – CPNS 2023 dipastikan dibuka tahun ini, pemerintah bocorkan formasi dan profesi prioritas CPNS 2023.

Selain formasi dan profesi prioritas banyak beredar simulasi jadwal dan syarat pendaftaran CPNS 2023 sebagai acuan persiapan calon peserta.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa selain formasi kebutuhan dasar yaitu tenaga kesehatan dan guru profesi prioritas CPNS 2023 adalah dosen, jaksa hakim dan talenta digital.

Baca Juga: Gaji ASN Tambah Segini, Cek 6 Formasi Profesi Prioritas dan Gajinya Sebelum Daftar CPNS 2023

Talenta digital menjadi salah satu profesi prioritas sebagai dampak dari digitalisasi untuk lingkungan pemerintahan baik pemerintah pusat maupun daerah.

Selain perekrutan talenta digital seperti data scientist, Menteri Anas juga menyampaikan pelaksanaan CPNS 2023 juga akan mengurangi formasi jabatan yang akan terdampak proses digitalisasi tersebut.

Belum ada konfirmasi dari pemerintah mengenai formasi jabatan apa yang akan dikurangi pada CPNS 2023 serta kapan tanggal pasti CPNS 2023 ini dilaksanakan.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Simak Ini Dia Bocoran Jadwal, Syarat dan Alur Pendaftaran Lengkap

Walaupun begitu telah banyak beredar di media sosial mengenai jadwal CPNS 2023. Jadwal yang beredar tersebut adalah simulasi yang bertujuan untuk memberikan time line dan membantu para calon peserta dalam mempersiapkan CPNS 2023 mendatang.

Jadwal CPNS 2023

1. Pengumuman seleksi CPNS pada 30 Juni-14 Juli 2023

2. Pendaftaran seleksi CPNS pada 30 Juni-21 Juli 2023

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28-29 Juli 2023

4. Massa sanggah pada 30 Juli-1 Agustus 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X