5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, tidak ada hal yang sifatnya meringankan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Profil Singkat Tiga Hakim yang Tentukan Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan
Disebut-sebut Ferdy Sambo bahkan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara itu, kapan eksekusi Ferdy Sambo belum ditentukan tanggal dan waktunya hingga saat ini.