Kemudian tersangka mengambil satu gayung air dari kamar mandi dan menyiramkan kebagian wajah/kepala korban dan pelaku juga memukul gayung tersebut ke kepala korban sebanyak satu kali sampai gayung pecah.
"Karena korban tidak bergerak selanjutnya korban diangkat oleh pelaku ke kamar mandi selanjutnya korban disiram kembali dengan air sebanyak dua kali namun korban mash pingsan," lanjut Donni.
Selanjutnya tersangka membawa ke kamar dan mengganti pakaian korban, melumuri korban dengan hotkrim dan menyelimuti korban dengan selimut.
"Lalu tersangka menyuruh bapak tersangka dan adik tersangka untuk memanggil ambulance dan tersangka melarikan diri," katanya.
Baca Juga: Motor Bebek Tangguh, Kekurangan Yamaha Jupiter Z1 Bikin Honda Supra X Lebih Unggul? Cek Selengkapnya
Tersangka sempat lari namun diamankan oleh polisi di Kedungmundu atau tepatnya di Swalayan Gaya.
Akibat perilaku korban dia akan diancam dengan pasal 44 ayat 33 tentang KDRT.
"Ancaman pidana mati atau penjara 15 tahun," katanya.