INFO UMK DIY 2024 Resmi Ditetapkan Hari Ini, Cek Kenaikan Upah Minimum 5 Daerah: Sleman jadi 2,3 Juta

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 14:48 WIB
INFO UMK DIY 2024, Resmi Ditetapkan Hari Ini
INFO UMK DIY 2024, Resmi Ditetapkan Hari Ini

Sedangkan untuk pasar modern yang berdiri di Kota Yogyakarta antara lain Plaza Malioboro, Galeria Mall, dan lain sebagainya.

Dari sektor pariwisata juga banyak menyumbangkan pendapatan daerah seiring dengan semakin ramainya para wisatawan yang berkunjung di kota Yogyakarta dan sekitarnya. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyak hotel, losmen dan home stay.

Berdasarkan dari tingkat pertumbuhan perekonomian di Provinsi DIY yang semakin aktif baik sektor berskala kecil, menengah, hingga besar maka hal ini sangat berpengaruh terhadap serapan sumber daya manusia sebagai subjek pelaku ekonomi juga akan semakin besar.

Oleh karena itu, semakin besar jumlah kebutuhan atau serapan tenaga kerja di Provinsi DIY maka standar besaran nilai upah minimum yang diterima oleh buruh atau pekerja setiap bulannya juga menjadi prioritas Pemerintah untuk secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi dalam penetapan standar UMP dan UMK DIY tahun 2024.

Untuk penetapan upah minimum Provinsi DIY (UMP DIY) tahun 2023, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 338/KEP/2022, Pemerintah Provinsi DIY menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi sebesar Rp1.981.782. UMP tahun 2023 naik sebesar Rp140.867 dibandingkan dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp1.840.915.

Lalu bagaimana dengan penetapan UMP DIY 2024 ini?

Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan untuk penetapan UMP DIY tahun 2024, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi DIY beserta pakar/ akademisi, dan serikat pekerja sudah melakukan rapat pleno dan koordinasi.

Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi DIY selama satu tahun terakhir ini.

Perhitungan penetapan UMP DIY tahun 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, maraknya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

Setelah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi DIY naik 7,27% dengan besaran UMP 2024 Provinsi DIY yaitu Rp2.125.897,61 atau naik Rp144.115,22 dibandingkan tahun 2023.

Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 384 Tahun 2023.

Dimana perhitungan di dalam SK itu juga mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sebagai informasi, Kenaikan UMP DIY 2024 merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi yang lain yang ada di Pulau Jawa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X