INFO UMK DIY 2024 Resmi Ditetapkan Hari Ini, Cek Kenaikan Upah Minimum 5 Daerah: Sleman jadi 2,3 Juta

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 14:48 WIB
INFO UMK DIY 2024, Resmi Ditetapkan Hari Ini
INFO UMK DIY 2024, Resmi Ditetapkan Hari Ini

Untuk penentuan standar penerapan upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

UMK DIY 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enak hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu

Lalu berapakah estimasi UMK DIY 2024?

Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan mandat atau amanat kepada Dinas Pengupahan wilayah Provinsi DIY bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY serta Pemkab atau Pemkot kabupaten kota masing-masing untuk mengumumkan sesuai jadwal kesepakatan pengumuman UMK DIY 2024 paling lambat hari ini, Kamis, 30 November 2024.

Untuk penentuan UMK DIY 2024 ini, Pemerintah Kabupaten atau Kota di Provinsi DIY sendiri juga sudah resmi mengumumkan usulan kenaikan UMK kepada Gubernur Provinsi DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Jika usulan tiap kabupaten kota di Provinsi DIY disetujui dan disahkan hari ini, Kamis, 30 November 2023 sebesar 7,27 persen, maka UMK DIY 2024 dapat dirinci sebagai berikut

1. UMK Kota Yogyakarta/Jogja tahun 2024 sebesar Rp2.324.775,51 (UMK 2023) + 7,27% menjadi Rp2.493.786,69 per bulan

2. UMK Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp2.159.519,22 (UMK 2023) + 7,27% menjadi Rp2.316.516,27 per bulan

3. UMK Kabupaten Bantul tahun 2024 sebesar Rp2.066.438,82 (UMK 2023) + 7,27% menjadi Rp2.216.668,92 per bulan

4. UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.050.447,15 (UMK 2023) + 7,27% menjadi Rp2.199.514,66 per bulan

5. UMK Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp2.049.266,00 (UMK 2023) + 7,27% menjadi Rp2.198.247,64 per bulan

Dilihat dari perhitungan estimasi besaran UMK Kabupaten Kota di Provinsi DIY tahun 2024, maka UMK tertinggi dimiliki oleh Kota Yogyakarta sebesar Rp2.493.786,69 per bulan sedang UMK terendah adalah Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp2.198.247,64 per bulan.

Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK DIY 2024 jika usulan kenaikan upah minimum disetujui dan disahkan oleh Gubernur DIY sebesar 7,27 persen. Semoga bermanfaat! ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X