Selanjutnya ia mencoba berkomunikasi lewat telepon. Pelaku yang merespons lalu bertanya perihal pelaporan ke polisi terkait kejadian itu dan uang tebusan.
Setelah selesai berbincang, salah satu temannya juga mencoba memberi tahu kepada pelaku untuk membalikan handphonenya.
"Pelaku yang masih meminta uang tebusan kembali berdalih namun dengan alasan yang berbeda yakni untuk sunat anaknya. Alesannya beda-beda lagi,” terangnya.
Kemudian Dylan mengaku jika awalnya dia hendak mengikhlaskan, namun ada rekannya yang meminta dia buat melapor ke polisi dengan cara mengunduh aplikasi Libas.
"Langsung ditangani dalam waktu kurang dari 10 jam. Terima kasih bapak-bapak polisi yang sudah membantu menemukan kehilangan tas saya," ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Darma Sena, menuturkan jika pelaku bisa diamankan jajarannya dalam waktu di sore harinya usai korban melapor pada pukul 11.00 WIB.
"Langsung direspon pleh anggota. Pelaku berhasil kami tangkap, untuk satu orang pada pukul 18.30 WIB yang bernama Dito dan Haris Wibawa pada pukul 19.30 WIB," ungkapnya.
Untuk pelaku, Dito adalah residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara 1 minggu.
Saat diamankan, pelaku sempat hendak lari dan akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas.
Atas perilakunya, pelaku terancam pasal 365 KUHP.
"Ancaman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.
Sementara dari keterangan pelaku, Dito mengungkapkan jika dia melakukan aksi ini bukan pertama kali. Untuk aksi pertama yang dia lakukan juga kebetulan di lokasi yang tidak jauh berbeda yakni di Banjir Kanal Barat.
"Gara-gara itu yang bikin saya dipenjara," ucapnya.
Kemudian untuk motifnya dalam melakukan aksi penjambretan karena membutuhkan uang usai keluar dari penjara.
"Habis keluar penjara tidak punya uang," sambungnya.