Nekat Edarkan Ganja di Kampus, Mahasiswa Semarang Diciduk BNN Jateng Terancam Penjara 20 Tahun

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 13:02 WIB
Salah satu mahasiswa Semarang yang terlibat peredaran ganja di kampus. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Salah satu mahasiswa Semarang yang terlibat peredaran ganja di kampus. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X