Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.
Editor: adib auliawan herlambang