AYOSEMARANG.COM -- Aipda Robig Zaenudin (38) sudah ditahan sebagai tersangka penembakan hingga tewas siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang itu diketahui menjalani hukuman penjara di Polda Jateng.
Sebagai informasi, tempat penahanan Aipda Robig tidak dicampur dengan tahanan lainnya. Hal itu lantas menjadi pertanyaan bagi banyak orang.
Baca Juga: Tak Waspada saat Menyalip, Ibu-Ibu Pengendara Motor Tertabrak Truk di Ngaliyan Semarang
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pun menjelaskan alasan Robig tidak dicampur dengan tahanan lainnya.
“Ya tempat khusus dong (bukan lokasi tahanan umum), iya kan. Karena tahanan Polri, tahanan anggota tidak bisa disatukan dengan tahanan umum lainnya,” ujar Artanto, dikutip Kamis 26 Desember 2024.
Dia juga tidak akan mendapat perlakuan istimewa selama di penjara.
"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," sambungnya.
Artanto melanjutkan, Aipda Robig masih menjadi tahanan dari Ditreskrimum Polda Jateng yang menyelidiki kasus penembakan siswa SMK di Semarang ini.
Sebelumnya, Robig juga sudah menjalani sidangKomisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dengan tidak hormat.
Terkait hukuman yang diberikan kepadanya, Aipda Robig mengajukan banding untuk membela diri.
Untuk itu, polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang mempunyai waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding terkait pemecatannya.