Tembak Siswa SMK hingga Tewas, Ini Alasan Penjara Aipda Robig Tidak Dicampur Tahanan Lain

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 07:44 WIB
Penjara Aipda Robig Zaenudin tidak dicampur dengan tahanan lainnya di Polda Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Penjara Aipda Robig Zaenudin tidak dicampur dengan tahanan lainnya di Polda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Iya, dia mengajukan pernyataan banding. Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun kasasi memori banding pada sekretaris sidang Kode Etik," kata Artanto.

Aipda Robig sudah mengajukan banding pada Kamis 12 Desember 2024 lalu

Terkait alasan pengajuan banding tersebut, Kombes Pol Artanto menyampaikan hal tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.

"Ya itu kan dia yang tahu (alasan). Itu dia yang tulis sendiri (memori banding)," pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X