"Iya, dia mengajukan pernyataan banding. Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun kasasi memori banding pada sekretaris sidang Kode Etik," kata Artanto.
Aipda Robig sudah mengajukan banding pada Kamis 12 Desember 2024 lalu
Terkait alasan pengajuan banding tersebut, Kombes Pol Artanto menyampaikan hal tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.
"Ya itu kan dia yang tahu (alasan). Itu dia yang tulis sendiri (memori banding)," pungkasnya.