Spesialis Curi Sepeda Motor di Ngaliyan Semarang, Dua Maling Diringkus Polisi

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 16:40 WIB
Dua maling spesialis sepeda motor di Ngaliyan Semarang diringkus kepolisian. (Istimewa)
Dua maling spesialis sepeda motor di Ngaliyan Semarang diringkus kepolisian. (Istimewa)

"Hasil pendalaman sementara, baru melakukan aksi di Ngaliyan, dan pengakuannya pernah melakukan aksi di wilayah Ungaran Kabupaten Semarang," katanya.

AKP Aliet Alphard juga mengungkapkan, AF kerja sebagai ojek online.

Baca Juga: Sengketa Lahan Warga Dayunan–PT Sukarli, Pemkab dan Forkopimda Siap Mediasi

"Kalau yang satunya (Rafaeleon) pengamen jalanan," ujarnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti sarana kejahatan ditahan dan disita guna pemberkasan dan proses hukum selanjutnya.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

Sedangkan untuk pelaku AF mengaku aksinya curanmor ini dilakukan dengan cara menggunakan alat merusak rumah kunci motor.

"Ya, (beraksi) sekitaran 15 menit," katanya sembari digelandang masuk ke ruang tahanan Polsek Ngaliyan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X