"Hasil pendalaman sementara, baru melakukan aksi di Ngaliyan, dan pengakuannya pernah melakukan aksi di wilayah Ungaran Kabupaten Semarang," katanya.
AKP Aliet Alphard juga mengungkapkan, AF kerja sebagai ojek online.
Baca Juga: Sengketa Lahan Warga Dayunan–PT Sukarli, Pemkab dan Forkopimda Siap Mediasi
"Kalau yang satunya (Rafaeleon) pengamen jalanan," ujarnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti sarana kejahatan ditahan dan disita guna pemberkasan dan proses hukum selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Sedangkan untuk pelaku AF mengaku aksinya curanmor ini dilakukan dengan cara menggunakan alat merusak rumah kunci motor.
"Ya, (beraksi) sekitaran 15 menit," katanya sembari digelandang masuk ke ruang tahanan Polsek Ngaliyan.