SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, resmi diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Meski begitu, yang bersangkutan masih menjalani penahanan di ruang penempatan khusus (Patsus) Mapolda Jateng.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan saat ini masa Patsus yang bersangkutan kembali diperpanjang selama 10 hari.
“AKBP B sudah diperpanjang Patsusnya untuk 10 hari ke depan dan sudah ajukan banding,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 10 Desember 2025.
AKBP Basuki menjalani Patsus selama 20 hari sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Setelah masa itu selesai, dilakukan perpanjangan lagi 10 hari.
“Jika diperpanjang, artinya yang bersangkutan masih menjalani hukuman penahanan di penempatan khusus sesuai waktu yang ditentukan,” imbuhnya.
Perpanjangan penahanan ini juga berkaitan dengan proses penyidikan dugaan unsur pidana pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kasus tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.
“Selain proses etik, penyidikan unsur pidana juga berjalan paralel. Apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, itu yang didalami,” jelas Artanto.
Lebih lanjut, Kabidhumas menyebut jika masa Patsus 30 hari telah habis sementara belum ada penetapan tersangka, maka AKBP Basuki harus dilepas sesuai ketentuan hukum.
“Kalau 30 hari selesai dan belum ditetapkan tersangka, otomatis yang bersangkutan tidak ditahan,” katanya.
Saat ini, AKBP Basuki sudah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Perwira Menengah di Yanma Polda Jateng. Jika tidak ada penetapan tersangka hingga masa Patsus berakhir, ia akan kembali bertugas di unit tersebut.
Baca Juga: Waspada Bencana dan Kerawanan Sosial, Kendal Perkuat Koordinasi Lintas Instansi
“Tergantung Ditreskrimum, apakah sebelum masa itu habis sudah ada penetapan tersangka atau belum,” terangnya.
Meski sidang KKEP telah memutuskan PTDH, pemecatan tersebut belum berlaku resmi karena AKBP Basuki mengajukan banding.