Alat dan Bahan Tak Didapat di Indonesia, Polda Jateng Ungkap Pabrik Narkoba di Semarang Jaringan Internasional

photo author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 16:40 WIB
Kamar untuk membuat ekstasi di pabrik narkoba di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kamar untuk membuat ekstasi di pabrik narkoba di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Usai bertemu kapten, dua tersangka tadi diberi kunci rumah yang berada di jalan Kauman Barat.

"Di rumah itu dua tersangka diminta untuk mengoperasikan mesin press tadi dan untuk produk ekstasi sudah berada di bawah kasur," katanya.

Bahan-bahan tadi dimasukan ke blender lalu dicetak dan dimasukan ke dalam kapsul.

Namun pada Kamis lalu, polisi langsung menggrebek dua tersangka di pabrik ekstasi.

Baca Juga: Ketua RW Ungkap Kecurigaan Warga pada Rumah Produksi Narkotika di Pedurungan Semarang, Pelaku Sakau di Masjid

"Sebelum menggrebek kami sudah melakukan pendalaman dan pengamatan. Alhasil kami lakukan tindakan kepolisian. Kami tangkap dua orang dan lakukan penggeledahan. Betul setelah digeledah, ditemukan bahan-bahan kimia dan alat cetak," katanya.

Pabrik ekstasi ini diketahui merupakan jaringan dari Tangerang yang saat ini sudah diamankan dua tersangka bernisial TH (39) dan N (27).

Usai penangkapan ini, polisi mengamankan Inex atau ekstasi berwarna orange sebanyak 9.517 butir.

Kemudian kapsul warna hijau kuning berjumlah 593 butir dan kapsul warna hijau tua, hijau muda berjumlah 300 butir.

Baca Juga: One Piece 1086, Oda Kembali Kecoh Nakama! Bukan Yamato, Nefertari Vivi Anggota ke-10 Bajak Laut Topi Jerami

Selanjutnya ada juga bahan belum jadi yang terdiri dari berbagai macam kapsul, bubuk pink dan tepung cina. Lalu berbagai bubuk pembuat lainnya.

Terakhir Abioso menuturkan jika dia akan terus melakukan penyelidikan pasalnya satu hal yang masih menjadi pertanyaan kenapa yang dijadikan sasaran adalah Banten dan Semarang.

"Ini yang jadi kewaspadaan kami dan kami berharap kepada masyatakat luas agar bisa mendapat informasi bisa menyampaikan ke kami. Setidaknya kami setelah terungkap ini sudah berhasil menyelamatkan beberapa jiwa dari narkoba," katanya.

Dari penangkapan ini polisi menerapkan pasal 114 tentang narkotika.

Baca Juga: LINK Kalkulator Hitung Menyukai Seseorang, Bisa Tahu Berapa Lama Kamu Naksir si Crush

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X