KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 banyak disorot terkait masih belum maksimalnya penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Fraksi di DPRD Kabupaten Kendal banyak mempertanyakan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kendal dalam mengoptimalkan pendapatan sektor pajak ini.
Menanggapi masih belum optimalnya penerimaan daerah dari pajak, Bupati Kendal Dico M Ganinduto menerangkan bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Masyarakat sebagai wajib pajak masih enggan memenuhi kewajiban pajak baik dari sisi penyampaian laporan maupun pembayaran pajak.
“Masyarakat masih kurang paham definisi pajak daerah sehingga mengakibatkan wajib pajak malas membayar, menunda bayar pajak karena dirasa mahal. Selain itu belum adanya sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang tidak mau memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” terangnya Selasa 6 Juni 2023.
Bupati juga menjelaskan, sebagian masyarakat meragukan integritas petugas pemungut pajak daerah. Salah satunya dipicu dengan kasus rubicon yang menyerat beberapa pegawai Ditjen Pajak dan penyalahgunaan setoran PBB oleh oknum perangkat desa.
Penerimaan dari sektok pajak yang masih rendah juga dipicu belum optimalnya pertumbuhan wajib pajak baru. “Ini disebabkan kurangnya pendataan dilapangan karena keterbatasan SDM serta sarana dan prasarannya. Kurang akuratnya data objek pajak juga jadi penyebab lain,” imbuh Dico.
Dico juga menyoroti masih kurang peka daerah dalam menemukan dan menggali potensi pendapatan asli daerah karena keterbatasan SDM dan sarpras pengelola PAD.
Baca Juga: Liput Kebakaran di Pasar Wosi Manokwari, Wartawan Senior Dikeroyok dan Dirampok
“Kondisi perekonomian global, nasional dan daerah sehingga berpengaruh kepada kemampuan bayar wajib pajak dan wajib retribusi," jelasnya.
Sementara faktor penyebab kurang optimalnya capaian PBB-P2 tahun 2022 karena beberapa usaha industri yang tutup sehingga kesulitan dalam penagihan. Banyak juga tanah-tanah yang tidak diketahui pemiliknya secara pasti dan berada diluar kota.
“Ada juga oknum kepala desa dan perangkat yang tidak membayar PBB-P2 untuk obyek tanah bondo desa dan bengkok meskipun sudah ditagih berkali-kali. Ada juga penyimpangan penyetoran uang PBB-P2 untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa. Semuanya akan kita evaluasi dan telusuri,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Siapkan Strategi Pemenangan, Bacaleg PPP Tidak Boleh Mundur
Tangkapan Sedikit, Nelayan Tertolong Harga Udang dan Cumi yang Tinggi
Soal Silpa yang Tinggi, Jawaban Bupati akan Dibahas di Banggar DPRD Kendal
Serahkan SK untuk PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Harapan Bupati Kendal
Calon Pejabat di Kendal akan Dipantau saat Bermedsos
Warga Weleri Beli Capcay ada Isi Staples Tercampur di Makanan, Penjual Ngaku Tidak Sengaja, Kok Bisa?
Baznas akan Bangun Rumah Korban Kebakaran di Desa Sendangdawung Kendal
Diduga Hendak Tawuran, 49 Pelajar dari Kabupaten Batang Diamankan Polres Kendal
Baruna Airlangga Gelar Pesta Rakyat di Boja, Ajak Masyarakat Sambut Pesta Demokrasi
Pabrik Baru di KIK Ini akan Daur Ulang 1,9 Miliar Botol Plastik Setahun