Kok Bisa, Satu Orang di Kendal jadi Bacaleg di 3 Partai Politik? Begini Kata KPU Kendal

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 15:37 WIB
Hevy Indah Oktaria, Ketua KPU Kendal. (dok)
Hevy Indah Oktaria, Ketua KPU Kendal. (dok)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menemukan satu nama bakal calon legislatif, Bacaleg DPRD Kabupaten Kendal terdaftar di tiga partai politik.

Temuan ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi Bacaleg yang tahapannya sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang.

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi Bacaleg ditemukan satu nama atas nama Dul Khamid diusung menjadi bacaleg DPRD Kendal di tiga partai politik. Yakni Partai Gerindra, Partai Gelora dan Partai Garuda.

Baca Juga: Temukan Data Pemilih Siluman di DPSHP, Bawaslu Desak KPU dan Disdukcapil Batang Lakukan Verifikasi

Pihaknya pun telah menyampaikan nama bacaleg tersebut kepada tiga partai yang mendaftarkan, agar dilakukan klarifikasi kepada nama yang bersangkutan untuk memilih satu partai.

“Hasil verifikasi kami memang ada ditemukan satu nama Bacaleg atas nama Dul Khamid diajukan oleh tiga partai politik. Nantinya dengan temuan ini akan kami klarifikasi kepada partai pengusungnya,” jelas Hevy ditemui Selasa 13 juni 2023.

Dikatakan, dalam verifikasi administrasi, KPU Kendal mencermati dokumen tiap-tiap Bacaleg. Jika ditemukan dokumen yang masih diragukan keabsahannya, maka pihak KPU melakukan croscek langsung ke lembaga atau instansi yang bersangkutan.

Sementara itu menanggapi temuan ini, anggota Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kendal divisi hukum dan penyelesaian sengketa, Abdul Hamid mengatakan dalam verifikasi administrasi Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama KPU. Salah satu temuannya ada satu orang bacaleg yang terdaftar di tiga partai.

Baca Juga: 5 Aturan Baru Perjalanan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Ada Ketentuan Soal Vaksin

“Temuan lainnya adanya dokumen berupa ijazah dan surat keterangan yang masih diragukan keabsahannya," ungkapnya.

Dalam tugas pengawas pihak Bawaslu pun ikut mendampingi KPU ketika melakukan kroscek langsung ke lembaga atau instansi yang bersangkutan. Sehingga nantinya benar-benar sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada pelanggaran administrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X