Bidang Pembinaan GTK Dindikbud Berperan dalam Atasi Perceraian PNS

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 11:11 WIB
Kepala Bidang Pembinaan GT Dindikbud Endra Faturahman SSTP MSi. (Zaidi)
Kepala Bidang Pembinaan GT Dindikbud Endra Faturahman SSTP MSi. (Zaidi)


DEMAK, AYOSEMARANG.COM - Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak menjadi salah satu pintu dalam mengatasi perceraian di kalangan PNS.

Kepala Bidang Pembinaan GTK Dindikbud Demak, Endra Faturahman SSTP MSi melalui Kepala Seksi Pembinaan GTK SMP Isman SH menjelaskan bahwa apabila seorang PNS hendak menggugat suami atau istrinya baik yang sesama PNS mau pun tidak, diperlukan pengajuan izin tertukis.

“Dalam hierarki kalau di tingkat SD ya melalui Korwil, Korwil ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dari dinas ke BKPP, dari BKPP baru keluar surat izin,” jelasnya.

Baca Juga: Terinspirasi dari Pekerja Pasar, SDN Gajah 1 Tampilkan Tari Muncul Gumregah

Permintaan izin ini merupakan salah satu langkah untuk mengetahui apakah hal yang mendasari penyebab perceraian. Ada juga form alasan perceraian yang perlu diisi sesuai prosedur yang ada.

Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ada 6 alasan PNS boleh bercerai.

PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu:
1. Salah satu pihak berbuat zinah.
2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin karena hal lain di luar kemampuannya.
4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Baca Juga: SDN Karanganyar 1 Demak Tampilkan Kombinasi Tari Nusantara di GSMS

Dijelaskan bahwa aturan perceraian ini bukanlah bermaksud untuk memberatkan pihak tergugat atau pun penggugat, namun sebagai bentuk kewajiban bahwa pimpinan wajib memberikan nasihat dan juga kerukunan.

“Ada juga proses pengambilang keterangan bersama barangkali bisa dirukunkan kembali. Terkait berhasil atau tidaknya konsolidasi yang kami lakukan, pimpinan sudah menggugurkan kewajiban sebagi pihak yang wajib menasihati dan merukunkan,” jelasnya.

Proses pengambilan keterangan bersama ini tidak hanya berhenti di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, namun juga di BKPP. Melalui keterangan tersebut, akan dianalisa apakah dasar perceraian bisa dilanjutkan atau dibatalkan.

“Kalau bisa rukun ya diusahakan kalau memang harus berpisah ya kita teruskan untuk mendapat izin. Dan itu yang memutuskan bercerai atau tidak kan di pengadilan. Kita hanya memberikan izin untuk bercerai saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Cuaca Semarang Hari Ini 13 Desember, Berawan Berpotensi Hujan Ringan

Proses permohonan surat izin perceraian di kalangan PNS ini selain sebagai bentuk kewajiban administrasi, juga sebagai langkah nyata dinas untuk menciptakan kerukunan dalam keluarga PNS.

Dalam aturan yang juga sudah disebutkan di atas, apabila pejabat tekait pemberi izin perceraian lalai dalam tugasnya sehingga tidak mengabulkan atau menolaknya, pejabat bersangkutan dikenai juga hukuman disiplin. (Adv/Zaidi).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X