Baca Juga: WADUH, Dinas Lingkungan Hidup Kendal Kekurangan Personel dan Armada
Inspektorat Kendal yang juga anggota Tim Penilai Kinerja Sugeng Prayitno mengatakan penunjukan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Penunjukan Pelaksana Tugas jika eselonnya berbeda harus menunjuk bawahan yang langsung berada dalam satu Organisasi Oerangkat Daerah (OPD). Plt boleh diisi oleh OPD lain namun harus dengan eselon yang sama.
"Kami sudah memberikan masukan kepada Bupati dan akan segera ditindaklanjuti,"ujar Sugeng.