KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Meski berada di pojok SPBU Jambearum Patebon, Satu Kata Cafe mendapatkan predikat pembayar pajak restoran terbanyak di Kabupaten Kendal.
Penghargaan predikat ini diserahkan Pj Sekda Kendal Sugiono di pendopo Bahurekso Kendal Senin 28 Maret 2022.
Owner Satu jata Cafe Marcelli Lianawaty, mengaku senang karena apa yang menjadi upayanya selama ini membuahkan hasil.
Baca Juga: Rian D'Masiv Kecelakaan di Situbondo, Begini Kondisinya
"Kunci kesuksesan ini adalah tertib dalam pelaporan dan juga menyampaikan apa adanya. Jadi sejak diputuskan untuk membayar pajak kami langsung patuhi,"ujar Macelli.
Pajak restoran, kafe dan hotel sudah digencarkan Pemkab Kendal tahun 2021 silam untuk menaikan pendapatan asli daerah.
Bahkan pada awal tahun 2021 di 100 tempat sudah dipasang alat pantau pajak untuk sinkronisasi antara yang dibayarkan dengan pelaporan.
Pj Sekda Kendal Sugiono mengatakan, pendapatan pajak adalah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Mulai 1 April 2022, ETLE di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Mulai Berlaku
"Yang didapat dari pajak adalah untuk pembangunan, ketaatan wajib pajak maka akan membuat pembangunan bisa berjalan dan bisa menjado PAD,"ujar Sugiono.
Sementara Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wahab mengatakan, sejak awal tahun 2021 sudah dipasang alat deteksi pembayaran pajak di 100 hotel dan restoran.
Guna alat tersebut untuk sinkronisasi antara pajak yang dipungut pengunjung hotel dan restoran sama dengan yang dilaporkan.
Baca Juga: Warga Dusun Tapak Timur Gotong Royong Pasang Mustaka Masjid Tua di Kedunggading
"Alat yang dipasang cukup efektif, kepada mereka yang sudah taat membayat pajak restoran dan hotel serta kafe kami berikan penghargaan," katanya.