Sesampainya di Desa Bendanpete, ternyata benar, sudah banyak pemuda Desa Ngetuk yang berkumpul. Kemudian ketiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri pemuda Desa Ngetuk yang membawa sajam dan ada juga yang membawa senapan angina.
“Di situ terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian, saat itu korban SA mengeluarkan sajam yang sudah dipersiapkan, dan melakukan penyerangan kepada beberapa pemuda Desa Ngetuk yang salah satunya adalah tersangka IS yang juga menggunakan sajam jenis parang,”urai Fahrur Rozi.
Baca Juga: Penembakan Robb School, Ibu Salvador Ramos Akui Anaknya AgresifBaca Juga: Penembakan Robb School, Ibu Salvador Ramos Akui Anaknya Agresif
Selanjutnya, ketiga korban terdesak dan akhirnya korban Syaiful Arifin dan korban Feri Dwi melarikan diri ke arah Desa Muryolobo, saat melarikan diri korban Syaiful Arifin terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri.
“Adapun korban FD terkena tembakan pada bagian kaki kanan dan luka bacok pada punggung yang dilakukan oleh salah satu tersangka lainnya,”ucapnya.
Di saat itu tersangka Imam Safi’i yang membawa sajam jenis parang mengejar korban Fatkol Rondi ke arah Pasar Gandu.
Dalam pengejaran korban Fatkol Rondi balik arah untuk menyerang tersangka Imam Safi’i. Namun tersangka Imam Safi’i berhasil menendang dan membacok sebanyak dua kali pada bagian dada dan leher yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sementara itu tersangka MS beserta tersangka lainnya melakukan perusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban. Perusakan sepeda motor tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu,”kata Fahrur Rozi.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1051 Raw, Makin Seru, Arc Wano Belum Berakhir
Djuhandani menjelaskan, motif dari pembacokan dan pengeroyokan itu karena tersangka merasa tidak senang ada orang yang tidak dikenal melewati Desa Ngetuk.
“Motif pembacokan hingga membuat seorang meninggal dunia karena korban melempar botol kaca ke arah pemuda Desa Ngetuk yang sedang kumpul dan menantang berkelahi,”ucap Djuhandani.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
“Pelaku yang masuk DPO akan kami kejar ke mana pun mereka bersembunyi. Nama-nama sudah dikantongi. Alat bukti sudah lengkap, kami tinggal menangkapnya,”tegas Djuhandani. ***